Bupati Kotabaru Serukan Salat Id Tidak Dilaksanakan di Masjid dan Lapangan

DUTA TV KOTABARU – Warga kabupaten Kotabaru diserukan untuk tidak melaksanakan salat Idul Fitri 1441 H di masjid maupun lapangan.
Hal itu berdasarkan hasil musyawarah pemerintah kabupaten Kotabaru dengan forum komunikasi pimpinan daerah, Kementerian Agama, tim kesehatan Covid-19, Majelis Ulama Indonesia, organisasi keagamaan, serta para tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Bupati Kotabaru Sayed Jafar Al Idrus mengaku sangat berat untuk menyampaikan keputusan tersebut, akan tetapi ini demi kemaslahatan bersama dan pemerintah berkewajiban melindungi masyarakat.
Disisi lain pemerintah juga memikirkan beratnya beban tenaga kesehatan. Bupati menegaskan masyarakat bukan dilarang beribadah, namun pelaksanaannya cukup di rumah masing-masing.
“Tentunya ini hasil musyawarah mufakat, sehingga kita mengambil kesimpulan salat Id di masjid dan lapangan tidak boleh dilakukan, di rumah saja demi keselamatan jiwa seluruh masyarakat, karena inilah tugas pemerintah yang berat untuk melindungi masyarakat,” ucapnya.
Adapun pertimbangan yang melatari kesepakatan pelaksanaan salat Id di rumah ini terutama karena tren Covid-19 yang cenderung terus meningkat.
Kemudian dari masukan para alim ulama bahwa keselamatan jiwa manusia menurut syariat islam harus diutamakan.
Reporter : Nazat Fitriah