Bupati Bekasi dan Ayahnya jadi Tersangka KPK, Wamendagri : Di saat Pemerintah Berjuang Mengefisienkan Anggaran…

Jakarta, DUTA TVKPK telah menetapkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), dan ayahnya, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebut pihaknya terus memperkuat pengawasan.

“Di saat pemerintah berjuang mengefisienkan anggaran agar manfaatnya sampai ke rakyat, praktik korupsi justru merampas hak publik dan tidak bisa dibiarkan,” kata Bima Arya kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).

“Kemendagri terus memperkuat pengawasan sistematis melalui sistem informasi tata kelola anggaran,” tambahnya.

Bima Arya menyebut pihaknya terus mendorong keterbukaan anggaran dan informasi pengadaan agar terbuka ke publik.

Dia meminta masyarakat turut mengawasi jalannya pemerintahan.

“Tapi masyarakat harus ikut mengawasi dan memastikan pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel. Silahkan laporkan dugaan tindak korupsi ke https://www.lapor.go.id.,” imbuhnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), dan ayahnya, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek.

KPK mengatakan HM Kunang diduga meminta duit ke pengusaha dan pejabat Pemkab Bekasi.

Dilihat dari situs resmi Pemkab Bekasi, Senin (22/12), HM Kunang sendiri menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami.

Desa tersebut terletak di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Pada Kamis (18/12), HM Kunang menjadi salah satu pihak yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).

KPK kemudian menetapkan Ade Kuswara, HM Kunang dan seorang pengusaha bernama Sarjan sebagai tersangka.

KPK menyebut HM Kunang menjadi perantara dalam kasus suap ini.

KPK menyebut Ade Kuswara rutin meminta duit ijon atau setoran untuk mendapatkan proyek kepada Sarjan sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers Sabtu (20/12).

Asep menduga HM Kunang kadang meminta sendiri uang ke Sarjan ataupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bekasi tanpa perintah Ade selaku Bupati Bekasi.

Uang itu diduga diberikan ke HM Kunang karena statusnya sebagai ayah Bupati Bekasi.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *