Buka-bukaan Siapa Inisiator Pengadaan Laptop Chromebook

Jakarta, DUTA TV – Tim pembela tersangka Nadiem Makarim mengungkap siapa inisiator pengadaan laptop chromebook yang saat ini berujung penyidikan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pengacara Tabrani Abby mengatakan inisiator pembahasan awal pengadaan chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tersebut adalah staf khusus Nadiem saat menjadi menteri 2019-2024.

“Berdasarkan isi chat grup WhatsApp, pembahasan chromebook baru muncul saat akan dilakukan rapat mengenai peralatan teknologi, informasi, dan komunikasi pada Mei 2020 yang diinisiasi oleh salah satu staf khusus menteri,” kata Tabrani saat ditemui wartawan di Jakarta, pada Senin (27/102025).

Tetapi, Tabrani tak berani menyebutkan nama staf khusus tersebut di luar arena persidangan.

Tabrani mengungkapkan kliennya tak pernah sekalipun membahas, apalagi mengusulkan untuk realisasi program digitalisasi pendidikan dengan mengadakan belanja laptop chromebook.

Pun kata Tabrani, Nadiem selama menjadi menteri tak pernah sekalipun merekomendasikan pengadaan laptop dengan sistem operasi windows.

“Nadiem memerintahkan dengan tegas untuk membahas perbandingan dua sistem operasi chromebook dan windows,” kata Tabrani.

Dia juga menerangkan memang ada WA Grup bernama ‘Edu Org’ yang dibikin Nadiem beberapa bulan sebelum dilantik menjadi menteri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Oktober 2019.

Grup tersebut sebetulnya dibikin setelah Nadiem mendapatkan kepastian oleh Jokowi tentang komposisi kabinetnya 2019-2024.

Nadiem disebut membuat Grup WA ‘Edu Org’ untuk komunikasi dirinya dengan sejumlah para pakar teknologi dan pendidikan.

Dia memastikan, tak ada pihak dari Google atau vendor-vendor chromebook yang menjadi anggota dalam Grup WA tersebut.

Karena dalam percakapan WA Grup itu tak pernah sekalipun membahas tentang pengadaan laptop chromebook.

Sementara dalam proses penyidikan di Kejagung, ada satu staf khusus Nadiem saat menjabat sebagai menteri yang kini telah berstatus tersangka, yakni Jurist Tan (JT).

Akan tetapi tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) belum melakukan penahanan karena JT berhasil kabur ke luar negeri sebelum peningkatan status hukumnya menjadi tersangka.(rol)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *