BPN Banjarbaru Lakukan Pengukuran Ulang Lahan Dekat Areal Proyek Bandara

BANJARMASIN – Berdasarkan hasil pengukuran ulang atau pengembalian batas lahan yang dilakukan pihak BPN Banjarbaru kalau lahan milik Iwan Sardjono dengan sertifikat SHM No 5048 seluas 12,105 M2  tahun 2002, berdampingan dengan lahan milik Helfi Halim dengan sertifikat SHM No 48 tahun 2005.

Dari hasil pengembalian batas yang dilakukan pihak BPN Banjarbaru, Selasa (7/10), hadir dari pemilik lahan yang berdampingan dengan lahan milik Helfi Halim, yakni Kasino, Yansen Lurah dan Ketua RW setempat.

Husian Kasi Pemerintahan Syamsudin Noor Banjarbaru yang hadir menyaksikan proses pengukuran ulang mengatakan bahwa kegiatan pengembalian batas oleh pihak BPN Banjarbaru untuk menghindari terjadinya penyerobotan.

“Karena ada sebagian lahan disekitar bandara ini yang masih tumpang tindih, dari sertifikat tumpang tindih dengan sporadik, sehingga pada saat pembebasan lahan yang memiliki lahan tidak menerima uang pembebasan tersebut malah orang lain,”ucap Husian.

Lanjut Husian berdasarkan pengukuran ulang untuk pengembalian batas yang dilakukan pihak BPN Banjarbaru telah sesuai.

“Yang diukur ulang pihak BPN Banjarbaru tadi sudah benar dan disaksikan para pemiliknya langsung, dan kita harapkan jangan sampai terjadi lagi dugaan penyerobotan lahan,”ungkap Husian.

Sementara itu Dini Puspitasari Kasi  pengukuran dan pemetaan Kadastral BPN Banjarbaru mengatakan bahwa untuk hasilnya pihaknya akan lakukan resume kembali.

Sedangkan sesuai sertifikat bahwa untuk pengembalian batas atau pengukuran ulang harus dihadiri para pemilik lahan.

“Tadi cukup jelas yang hadir adalah yang kita undang yang memiliki sertifikat,” kata Dini.

Terpisah DR H Fauzan Ramon SH MH selaku kuasa hukum Helfi Halim dan Iwan Sardjono yang mengajukan pengukuran ulang mengaku sangat berterimakasih dengan pihak BPN.

“Karena dengan dilakukannya pengukuran ulang pengembalian batas semua nampak kebenaran akan terungkap, dan sudah jelas dari pengukuran tadi bahwa sebagian lahan milik klien kita memang ada yang menyerobot, terlebih lahan milik Iwan Sardjono yang berdampingan dengan lahan milik Helfi Halim yang sebagian telah masuk proyek bandara Syamsudin noor yang hingga kini satu pesir pun tidak pernah menerima uang ganti rugi tersebut,”papar Fauzan.

Permasalahan ini mengemuka setalah adanya dugaan tumpang tindih sertifikat lahan milik Helfi Salim yang terletak Jalan Sempati RT 41 RW IX atau dahulu Kelurahan Landasan Ulin Timur. Namun sekarang Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Tim Liputan

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *