BPKPAD Berikan Stimulus Bagi Wajib Pajak

Banjarmasin, DUTA TV — Badan pengelolaan keuangan pendapatan dan aset daerah atau BPKPAD kota Banjarmasin, menggelar sosialisasi terkait peraturan Wali Kota atau Perwali Banjarmasin nomor 146 tahun 2022, di salah satu hotel di Banjarmasin, Selasa siang kemarin.

Aturan itu terkait, pemberian stimulus atau pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak, hingga 31 Desember 2022 mendatang. Pengurangan pokok pajak daerah itu berlaku dari tahun 2021 sampai 2019, yakni sebanyak 25%.

Program stimulus itu untuk membantu wajib pajak yang memiliki tunggakan, agar segera membayarkan kewajibannya. pasalnya, beban pajak saat ini, semakin lama semakin membengkak.

Menurut sekretaris BPKPAD Banjarmasin, Hendro, pihaknya mengakui kesulitan menarik pajak dari peserta wajib pajak. Ia berharap para wajib pajak bisa memanfaatkan adanya stimulus ini.

“Memberikan stimilus kemudahan wajib pajak yang menunggak, sosialisasi salah satu yang dibahas FJP KPK karena terus membengkak karena tunggakannya membengkak jadi beban kami berharap bisa memudahkan bagi wajib pajak, surat pertama kedua ketiga dan penempelan stiker. pengurangan pokok pajak daerah itu berlaku dari tahun 2021 sampai 2019, yakni sebanyak 25%,” kata Hendro, Sekertaris BPKPAD kota Banjarmasin

Sebelumnya, mereka sudah memberikan sejumlah sanksi kepada wajib pajak yang belum melakukan membayarkan kewajiban mereka, dari teguran hingga pemberian stiker pada wajib pajak tersebut.

Reporter : Zein Pahlevi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *