BPJS Beri Kemudahan Untuk Bayi Baru Lahir

DUTA TV BANJARMASIN – Keinginan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk terus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat mendapat lampu hijau dari Pemerintah.

Pada Peraturan Presiden No 82 tahun 2018 yang ditetapkan pada 18 September lalu tercatat berbagai kemudahan terus ditawarkan bagi pemegang jaminan kesehatan atau calon penerima JKN KIS. Salah satunya bayi yang baru lahir.

Jika sebelumnya calon bayi harus didaftarkan terlebih dahulu saat masih di dalam kandungan bersama sang ibu, saat ini, jika orang tua bayi tersebut merupakan pemilik jaminan kesehatan maka bayinya secara otomatis terdaftar dalam layanan kesehatan BPJS dan wajib didaftarkan kepada BPJS paling lama 28 hari sejak dilahirkan untuk aktifasi layanan.

Fakhriza, Kepala Cabang BPJS Kota Banjarmasin menjelaskan,”Keluarnya Perpres 82 /2018 ini tentunya karena pada peraturan sebelumnya perlu perbaikan, untuk keberlangsungan program JKN KIS. Aturan baru ini hanya berlaku bagi bayi ang orang tuanya sudah terdaftar menjadi peserta JKN KIS. Jika belum, masih bisa mendaftar dengan masa aktifasi 14 hari.”

Selain pelayanan untuk bayi baru lahir, Perpres No 82 tahun 2018 ini juga mengatur kepesertaan bagi perangkat desa, status peserta yang bekerja di luar negeri, tunggakan iuran, denda layanan, serta aturan terkait PHK.

Reporter : Nina Megasari – Ade Yanuar

Saksikan terus program-program unggulan Duta Televisi live di sini

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *