BNNP Kalsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Banjarmasin, DUTA TV — Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel) memusnahkan narkoba jenis sabu dan puluhan butir pil ekstasi, Jumat pagi (15/12/2023).
Pemusnahan narkoba ini dilakukan dengan cara dicampur air kemudian diblender oleh petugas. Selain disaksikan para tersangka, pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Balai POM, dan Polda Kalsel.
Kabid Pemberantasan BNNP Kalsel, Kombes Pol Totok Lisdiarto, mengatakan barang bukti tersebut disita dari tiga orang tersangka yang ditangkap BNNP Kalsel di Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru. Dari ketiganya, petugas menyita 12 gram sabu dan 29 butir pil ekstasi.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun pidana penjara.
Reporter: Mawardi