BNNP Kalsel Musnahkan 270 Gram Sabu Dari Dua Kasus
Banjarmasin, DUTA TV — Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan memusnahkan ratusan gram narkotika jenis sabu. Sedikitnya ada 270 gram narkotika jenis sabu yang dimusnahkan, dengan cara diblender.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalsel, Kombes Pol Andri Koko Prabowo mengatakan, selain menyita barang bukti pihaknya turut mengamankan dua orang tersangka yakni Wahyudin, warga Desa Banua Anyar Danau Salak Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar dan Ahmad Syaifullah, warga Jalan A. Yani Km 6, Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Menurut Andri Koko yang menarik dalam pengungkapan kasus tersebut adalah di di Wilayah Desa Banua Anyar Danau Salak Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar. Dimana penjualan narkoba jenis sabu seperti menjual kacang atau terang terangan dan ditemukan tempat kasir untuk pembayaran pembelian narkoba.
Atas perbuatannya, kini kedua tersangka dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara atau maksimal 20 tahun pidana penjara.
Reporter : Mawardi