BNNP Kalsel Musnahkan 221 Gram Sabu dan 41 Butir Ekstasi
Banjarmasin, DUTA TV — Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel) memusnahkan 221 gram sabu dan 41 butir ekstasi hasil pengungkapan periode Agustus hingga September 2024, Senin kemarin (23/09/2024).
Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh 8 orang tersangka, terdiri dari 7 laki-laki dan 1 perempuan, yang diamankan saat penangkapan.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalsel, Kombes Pol Andri Koko Prabowo, mengatakan sejak Agustus pihaknya berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkoba. Dari hasil pemeriksaan, kedelapan tersangka merupakan kurir yang memasok narkoba ke wilayah Kalimantan Selatan, di antaranya Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Tanah Laut, dan Tabalong.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedelapan pelaku terancam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara.
Reporter: Mawardi