Bius Dengan Obat Tidur, Pelaku Gasak Harta Korban

Banjarmasin, DUTA TV — M Dwi Sunarrdi hanya bisa pasrah saat ditangkap tim gabungan dari resmob Polda Kalsel bersama tim jatanras sat reskrim Polresta Banjarmasin, di Jalan Sepinggang Baru kecamatan Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur.
Dwi sendiri diketahui pelaku terduga aksi pencurian dengan kekerasan di salah satu hotel di Banjarmasin terhadap korban Rahmawati. Aksi kejahatan itu bermula saat pelaku berkenalan dengan korban di media sosial Facebook.
Kemudian pelaku merayu korban untuk ketemuan di hotel, namun saat bertemu pelaku memberikan minuman yang berisikan obat tidur. Melihat korban tertidur lelap, pelaku pun langsung menggasak seluruh harta korban, seperti uang Rp5.000.000,-, perhiasan emas 25 gram, dan satu unit sepeda motor.
“Awalnya kenalan di facebook, terus lanjut minta nomor WA dan ngajak ketemu, kemudian nanya ke dia punya penyakit apa, setelah saya tawarin jamu, minum jamu itu bagus kata saya, kalau nanti ketemu saya bawakan jamu, dan jamunya sudah saya campur dengan CTM. Harta yang didapat juga beda-beda, tergantung apa yang ada di badannya saat itu, ada uang, emas, sampai motor” ujar Dwi.

Dari tangan pelaku petugas turut menyita sepeda motor milik korban, BPKB motor, dan handphone. Di hadapan petugas, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di lima tempat yakni di hotel di Banjarmasin, Batola, dan kabupaten Banjar.
Reporter : Mawardi





