Bersalah! Bripda Seili Dipecat Dari Anggota Polisi

Banjarbaru, DUTA TV — Brigadir Dua (Bripda) Muhammad Seili, anggota polisi yang menjadi tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri pada Senin kemarin (30/12/2025).
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri, Bripda Muhammad Seili oleh Polda Kalimantan Selatan diputuskan bersalah dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota kepolisian.
Sanksi tegas tersebut dijatuhkan karena Bripda Muhammad Seili terbukti melakukan pelanggaran berat berupa tindak pidana pembunuhan terhadap Zahra Dilla, mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat.
Dalam persidangan terungkap, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi motif asmara atau cinta segitiga. Tersangka sebelumnya telah menjalani sidang pernikahan dan berencana menikah pada 26 Januari 2026. Sementara korban merupakan teman dari calon istri tersangka, Bripda Seili.
Kepala Bidang Propam Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol. Hery Purnomo, mengatakan putusan PTDH atau pemecatan merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi. Selain dikenai sanksi etik berupa PTDH, tersangka juga tetap menjalani proses hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perbuatan yang dilakukan tersangka merupakan pelanggaran berat dan mencederai kehormatan institusi Polri. Oleh karena itu, sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dijatuhkan melalui sidang kode etik,” ujar Kombes Pol. Hery Purnomo, Kabid Propam Polda Kalsel.
Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Bripda Seili digelar secara terbuka dan transparan, dengan kehadiran sejumlah rekan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi serta orang tua korban. Proses sidang dilaksanakan kurang lebih selama lima jam.
Dalam persidangan, penuntut membacakan seluruh kronologi perkara yang berujung pada pembunuhan, sehingga komisi sidang menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau pemecatan dari anggota Polri.
Reporter : Suhardadi





