Belum Kantongi IMB, Pembangunan Mall Pelaihari City Disegel Satpol PP

DUTA TV TANAH LAUTSatpol PP dan Damkar diback up personel Kodim 1009, Pelaihari serta anggota Polres Tala, melakukan penyegelan pembangunan Mall Pelaihari City (PCM), di kawasan Sarang Halang pelaihari pada Jum’at siang (19/06/2020).

Pemasangan tiga plang segel di areal mall yang terletak tak jauh dari rumah sakit Hadji Boejasin Pelaihari ini bukan serta merta dilakukan, karena sebelumnya Satpol PP Tala sudah melayangkan surat teguran kepada pelaksana pembangunan PCM namun tidak ada tanggapan.

Pada tiga baliho atau segel yang dipasang, tercantum sejumlah syarat yang belum dipenuhi untuk pekerjaan pembangunan mall, salah satunya belum terbitnya surat izin mendirikan bangunan IMB.

Selain itu pihak pengembang juga belum memiliki UPL, UKL serta SPPL di kabupaten Tala, termasuk adanya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan dari pelaksana proyek mall.

“Yang jelas dihentikan dulu, artinya tidak ada aktivitas menunggu proses selanjutnya. Dari awal kita sudah kesana buatkan peringatan pemeriksaan agar kami melihat perijinan yang sesuai, kita kasih waktu 15 hari tidak ada perhatian juga,” terang Masani Noor, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP.

Sebelum memenuhi syarat perijinan dan pembayaran pajak yang di tentukan , maka pihak pelaksana pembangunan Mall Pelaihari City belum bisa dilanjutkan .

Reporter : Suhardadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *