Begini Benang Merah Penculik Kacab Bank dan Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 M

Jakarta, DUTA TV – Sindikat pembobol rekening nonaktif (dormant) kembali dibongkar Polri. Ternyata otak penculikan kepala cabang (kacab) bank M Ilham Pradipta (37) juga termasuk sindikat yang baru ditangkap ini.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengungkap garis merah kasus penculikan Ilham dengan kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp 204 miliar.

Ada dua tersangka yakni C alias K (41) dan DH (39) yang terlibat penculikan dan pembunuhan Ilham yang merupakan kacab bank di Jakarta.

“Dari sembilan pelaku di atas terdapat dua orang tersangka berinisial C alias K serta DH sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dormant yang juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap kacab yang saat ini ditangani oleh Dirreskrimum Polda Metro,” kata Helfi dalam jumpa pers di Baresrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

Dalam kasus pembobolan uang Rp 204 miliar dari rekening tidur ini, polisi menangkap 9 orang tersangka. Sembilan tersangka ini terdiri dari 3 klaster kasus pembobolan rekening dormant.

Sama seperti kasus penculikan dan pembunuhan Ilham, C alias Ken berperan sebagai otak atau mastermind.

C juga menjadi dalang dalam perampokan duit Rp 204 miliar dari rekening dormant.

Sementara DH alias Dwi juga punya peran penting di sindikat ini: pencuci uang hasil pembobolan rekening dormant.

“Peran (C) selaku mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana tersebut dan mengaku sebagai satgas perampasan aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia,” ucap Helfi.

Para pelaku mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset. Mereka bahkan membuat id card palsu yang mencantumkan identitas salah satu lembaga pemerintah.

Modus mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset dilakukan untuk meyakinkan kacab bank pembantu. Kamuflase itu dipakai untuk menekan kacab bank di Jawa Barat berinisial AP (50).

Sedangkan DH (Dwi Hartono) bertugas sebagai orang yang melakukan pencucian uang.

Dia bekerja sama dengan para eksekutor pembobolan untuk memindahkan dana dari rekening terblokir.

Polisi menetapkan sembilan tersangka dalam pencurian Rp 204 miliar di rekening dormant pada kasus ini. Mereka terbagi dalam 3 klaster.

Ken dan Dwi yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan kacab bank Ilham berada di klaster berbeda di kasus ini. Ken masuk klaster pembobolan, sementara Dwi ada di klaster pencucian uang.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *