Begini Ancang-ancang Satgas Berantas Judi Online

Jakarta, DUTA TV Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto langsung satset memimpin pemberantasan judi online. Sejak aturan pembentukan Satgas terbit pada 14 Juni 2024, Ia langsung menggelar rapat bersama pejabat terkait di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Hadi langsung memimpin rapat itu. Pertemuan dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang sekaligus Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberatasan Judi Daring, Budi Arie, dan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Hadi mengungkapkan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan tiga penegakan hukum terkait pemberantasan judi online. Operasi itu akan dilakukan pada minggu ini atau pekan depan.

“Dalam waktu dekat Minggu ini, termasuk Minggu depan, kita akan melaksanakan tiga operasi, tiga penegakan hukum yang harus segera diselesaikan,” kata Hadi saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Sesuai laporan PPATK bahwa ada 4 sampai 5 ribu rekening mencurigakan yang sudah diblokir. Tindak lanjutnya, PPATK segera melapor ke penyidik Bareskrim Polri.

Setelah dilaporkan, maka penyidik Bareskrim akan membekukan rekening tersebut dan memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening itu.

Setelahnya, Bareskrim akan menelusuri pemilik rekening itu dan dilakukan pendalaman. Jika itu adalah bandar, maka diproses secara hukum.

Tugas kedua, Satgas akan menindak modus jual beli rekening. Hadi menyebut, para pelaku biasanya keliling ke kampung-kampung untuk mendata korban hingga dibukakan rekening. Setelahnya, rekening itu diserahkan kepada pengepul untuk dijual ke bandar-bandar judi.

Ketiga, Satgas bakal menutup pelayanan pembayaran online di mini market. Sebab, pihaknya menemukan ada pelayanan top up ya berkedok transaksi judi online.

Hadi menerangkan, top up untuk judi ini akan terlihat melalui kode virtual. Dia menyebut, Satgas akan meminta TNI-Polri mengerahkan untuk melakukan pengecekan.(lip6)