Beberapa Pekan Gelar Penertiban, Pol PP ‘Koleksi’ Ratusan Baliho Bacaleg

Banjarmasin, Duta TV Ratusan baliho, banner, dan spanduk bakal caleg disita oleh Satpol PP Kota Banjarmasin sejak beberapa pekan terakhir.

Penyitaan itu mengacu pada Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. Kebanyakan baliho tersebut dipasang di fasilitas umum yang bukan peruntukannya untuk baliho dan reklame tersebut. Bahkan ada beberapa di antaranya terpasang di tiang listrik dan juga pohon yang jelas melanggar aturan.

Kasatpol PP Kota Banjarmasin, Achmad Muzaiyin, mengatakan bahwa pemilik baliho atau reklame bacaleg bisa saja mengambil kembali reklame mereka di kantor Satpol PP Banjarmasin. Namun, diimbau agar tidak dipasang di sembarang tempat.

“Acuannya ke Perda. Dalam pelaksanaannya, dilkordianso dengan Bawaslu, aturan APK Pemilu 2024 nanti belum dikeluarkan. Kami berpedoman dengan Perda Nomor 16 Tahun 2014. Baliho, banner, dan reklame yang ada di fasilitas umum, di taman kota, di tiang listrik, dan pohon, terlepas komersil dan non-komersil, jumlahnya cukup signifikan, lebih dari ratusan. Kami amankan ke kantor, kalau mau ambil, kami persilahkan,” kata A. Muzaiyin.

Kasatpol PP Kota Banjarmasin, Achmad Muzaiyin
Kasatpol PP Kota Banjarmasin, Achmad Muzaiyin (foto : duta tv)

Pihak Satpol memastikan akan terus melakukan penurunan baliho atau reklame yang terpasang di sembarang tempat, baik itu baliho bacaleg maupun yang lainnya.

Reporter: Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *