Bea Cukai Munskahkan Rokok Bernilai Milyaran Rupiah

Duta TV Banjarmasin Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan Kamis (13/12/2018) memusnahkan 1,5 juta lebih batang rokok ilegal atau tanpa cukai berbagai merk dengan cara dibakar.

Pemusnahan ini turut disaksikan jajaran Kepolisian dan pihak Kejaksaan.

1,5 juta lebih batang rokok ilegal ini diketahui merupakan hasil penindakan dan penyitaan yang dilakukan oleh petugas di Banjarmasin, Kotabaru, Pulang Pisau, Sampit, Pangkalan Bun.

Dari data bea dan cukai, total rokok ilegal yang dimusnahkan selama periode Januari – November 2018 sudah mencapai 18.318.87 batang  dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 5.721.000.000,-.

Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 7 M.

Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan R Effendy H megnatakan, dari 8 kasus yang ditangani pihaknya, 7 diantaranya sudah masuk ke Pengadilan.

Kalsel sendiri merupakan menjadi tempat tujuan utama masuknya rokok ilegal karena tingginya permintaan, terutama di tingkat masyarakat pedesaan yang bekerja di perkebunan dan pertambangan.

 

Reporter : Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *