Bawaslu Warning Aturan Kampanye di Tengah Pandemi

BANJARMASIN, DUTA TV Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan konsentrasi lebih terhadap proses kampanye di tengah pandemi COVID-19.

Dalam setiap pelaksanaan kampanye, Paslon berkampanye diminta mentaati protokol kesehatan ketat, dalam upaya meminimalisir penyebaran COVID 19 di dimusim Pilkada.

Ketua Bawaslu kota Banjarmasin, HM. Yasar, Memastikan jika dalam kegiatan Paslon berkampanye ditemui pelanggaran protkes, pengawas Pemilu bisa saja membubarkan kegiatan berlangsung. Bahkan lebih tegas Bawaslu bisa memberikan sanksi larangan berkampanye di metode yang sama selama 3 hari bagi Paslon tidak taat.

“Tahapan pertama kita tegur dengan lisan, lalu teguran tertulis melalui pengawas tingkat kecamatan, kalau tidak di indahkan bisa di bubakarkan,” ujar Yasar.

“Kalau peringatan pertama tidak diindahkan, maka Bawaslu bisa memberikan surat rekomendasi kepada KPU untuk meminta bersangkutan dengan sanksi tidak boleh berkampanye selama 3 hari,” jelas Erna Kasypiah Ketua Bawaslu Kalsel.

Untuk mengawal tahapan kampanye ditengah pandemi, Bawaslu akan segera membentuk kelompok kerja pengawasan COVID 19 dalam setiap tahapan Pilkada, khususnya di masa kampanye hingga 5 Desember mendatang.

Reporter : Fadli Rizki

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *