Bawaslu Banjar : Parpol Tak Sampaikan Dana Kampanye Terancam Didiskualifikasi
Banjar, DUTA TV — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar mengingatkan partai politik peserta pemilu untuk mematuhi aturan tentang laporan awal dana kampanye (LADK).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Dan Penyelenggara KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib, saat rakor persiapan penyampaian LADK bersama perwakilan partai politik peserta pemilu, Kamis.
Penyampaian LADK partai politik dilakukan pada 7 Januari, kemudian untuk perbaikan dapat dilakukan pada 8 hingga 12 Januari 2024.
KPU mewanti-wanti partai politik agar menyerahkan LADK tepat waktu dan mengingatkan partai peserta pemilu wajib mencatat seluruh penerimaan atau pengeluaran, dalam bentuk uang, barang ataupun jasa.
“Kita gelar rakor LADK agar parpol menyiapkan dokumen LADK, terkait sumbangan dan pengeluaran dana kampanye. Ketentuan LADK, pertama parpol wajib melaporkan tanggal 7 Januari 2024, 23.59. Dalam dana kampanye parpol dilarang menerima sumbangan dari pihak asing, pemda BUMN , BUMD, tanpa identitas penyumbang atau sumbangan dari pencucian uang,”terangnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi ke Bawaslu Banjar, jika partai politik ataupun caleg melanggar ketentuan LADK, maka terancam sangsi pembatalan atau kena diskualifikasi .
“Apabila partai politik tidak menyampaikan dana kampanye atau melewati masa yang sudah ditentukan, maka sanksinya akan dibatalkan menjadi peserta pemilu di daerah tersebut,”terang Ketua Bawaslu Banjar Muhammad Hafiz Ridho.
Sesuai ketentuan, partai politik dilarang menggunakan sumbangan dari pemerintah daerah, BUMN, BUMD, tanpa identitas, dan dilarang menerima sumbangan dari hasil pencucian uang untuk berkampanye.
Reporter : Suhardadi