Bawaslu Banjar dan Gakkumdu Diminta Tindak ASN Pelanggar Netralitas
Martapura, DUTA TV — Bawaslu Kabupaten Banjar menggelar rapat koordinasi, melibatkan penyidik kepolisian, Sentra Gakkumdu se Kabupaten Banjar, Panwascam dan ASN di lingkungan pemkab banjar, untuk kesiapan Sentra Gakkumdu di tahapan masa tenang pilkada.
Dalam sesi pemaparan tentang, peranan Sentra Gakkumdu dalam menindak keterlibatan pelanggaran netralitas ASN. Terungkap pelanggaran ASN dalam pemilu sudah terjadi sejak pemilu pertama tahun 1955, terutama pejabat karena memiliki hubungan sebagai tokoh dan pimpinan.
Untuk itulah, menurut Azhar Ridhani, Komisioner Bawaslu Kalimantan Selatan, ia meminta ketegasan jajaran Bawaslu maupun penyidik di Sentra Gakkumdu, menjatuhkan sanksi tegas bagi oknum ASN yang terbukti melanggar netralitas, apalagi sanksi yang dikenakan sampai pencopotan jabatan.
“Untuk menekan pelanggaran, Bawaslu harus tegas,”katanya.
Terkait dengan itu, jajaran Bawaslu Kabupaten Banjar, beberapa hari yang lalu menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga ikut berpolitik praktis, mendukung salah satu paslon di pilkada Kabupaten Banjar.
Reporter : Tarida Sitompul