Bawaslu Awasi Rotasi Pejabat

DUTA TV BANJARMASIN – Fokus pengawasan jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan saat ini terkonsentrasi pada pencegahan pelanggaran aturan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dimana pada  pasal 71 berbunyi larangan adanya pergantian atau rotasi pejabat di lingkup pemda 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah baik Gubernur, Walikota maupun Bupati.

Pelanggaran aturan itu bukan tidak berimplikasi jika pejabat merupakan bacalon adalah petahana, sebab akan berdampak pada diskualifikasi pencalonan mereka. Sementara bagi pejabat yang tidak lagi mencalon akan terkena ancaman sanksi pidana kurungan penjara dan denda.

“Kita hadapi isu rotasi pejabat daerah, kita diskusikan. Kami sudah lakukan pencegahan untuk menyampaikan apa yang  boleh dilakukan pejabat, itu sudah kami sampaikan, pencegahan sudah maksimal dilakukan,”kata Ketua  Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah.

Selain fokus pada pengawasan rotasi jabatan, Bawaslu juga intensif melakukan upgrade  pemahaman kepemiluan bagi para penyelenggara pemilu agar evaluasi pada pemilu sebelumnya bisa terus diperbaiki.

 

Reporter : Fadli Rizki

 

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *