Baru 4000 Lebih Warga Binaan Yang Terdata

DUTA TV BANJARMASIN – Proses rekap data Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPT B) untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Pemilu 2019 mendatang masih terus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten/kota.

Dari 8.000 lebih warga binaan pemasyarakatan di Kalsel yang terdata memiliki hak pilih pada Pemilu April 2019 mendatang, baru 4000 lebih yang sudah masuk DPT B atau daftar pemilih tambahan.

Banyaknya WBP yang belum memiliki dokumen kependudukan atau KTP Elektronik, menjadi kendala tersendiri untuk menentukan seorang warga binaan bisa terdaftar di daftar pemilih tetap tambahan atau tidak.

“Kalau untuk Lapas persoalannya proses perekaman untuk KTP elektronik masing – masing tahanan. Masalah klasik, sebagian besar tidak punya dokumen kependudukan, mempersulit KPU. Kalau terdaftar atau tidak kalau terdaftar. Memberi pelayanan A5, pindah memilih oleh KPU kabupaten kota, dimana Lapas berada,”demikian dijelaskan Komisioner KPU Kalsel, Siswandi.

Untuk persyaratan WBP bisa tetap menyalurkan haknya pada pesta demokrasi April mendatang, mereka harus terdaftar sebagai DPT B, agar nantinya diberikan  formulir A 5. Bagi warga binaan yang sudah terdaftar di DPT, warga hanya perlu memberikan fotocopy, KTP elektronik dan tanda bukti terdaftar di DPT.

  

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *