Barang Korban Raib, Bripda Seili Diduga Coba Kaburkan Barang Bukti

Banjarbaru, DUTA TV — Pembunuhan yang melibatkan Muhammad Seili, oknum anggota Polres Banjarbaru, terhadap Zahra Dilla tidak hanya membuat nyawa korban melayang.
Barang-barang milik korban juga turut raib saat kejadian. Cincin dan kalung emas, dua handphone milik korban, serta sepeda motor turut diboyong tersangka sebagai upaya menghilangkan barang bukti.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Adam Erwindi, membeberkan bahwa selain dikenakan Pasal 338 terkait pembunuhan, Bripda Muhammad Seili juga terancam Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. “Itu karena gelang dan cincin korban ada di tangan tersangka dan ditemukan penyidik. Selain Pasal 338, pelaku juga akan dilapis dengan Pasal 365,” tegasnya.
Diketahui, jasad Zahra Dilla, mahasiswa ULM, awalnya ditemukan di selokan dekat simpang empat Sungai Andai atau dekat Kampus STIHSA pada Rabu pagi. Saat ditemukan, posisi mayat terlihat kaki bagian kanannya berada di atas selokan, sedangkan setengah badan dan kepalanya terendam air.
Kejadian tersebut juga menggegerkan warga sekitar hingga memadati lokasi kejadian. Belakangan, jasad korban berhasil diidentifikasi oleh pihak keluarga, dan pihak kepolisian bergerak cepat hingga Bripda Muhammad Seili berhasil ditangkap kurang dari 24 jam sejak waktu temuan mayat.
Reporter: Nina Megasari, Zein Fahlevi





