Banyak Perda Tanpa Pergub, Pansus I Panggil Mitra Kerja

Banjarmasin, Duta TV – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kalimantan Selatan memanggil sejumlah mitra kerja untuk membahas persoalan banyaknya peraturan daerah (Perda) yang belum memiliki peraturan gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana. Pansus I menilai, tanpa Pergub, implementasi kebijakan tidak bisa berjalan secara maksimal.
Dalam rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024, Ketua Pansus I Rais Ruhayat memastikan akan menyampaikan sejumlah rekomendasi dalam rapat paripurna, termasuk mengenai persoalan tersebut.
Menurutnya, keberadaan Pergub sangat penting karena Perda memerlukan aturan teknis lanjutan agar dapat diterapkan dengan efektif di lapangan.
Ketiadaan Pergub sebagai pelaksana teknis juga dinilai berpotensi membuat sejumlah program dan kebijakan menjadi mandek, padahal manfaatnya seharusnya sudah bisa dirasakan oleh masyarakat. Pansus I pun berencana menghimpun Perda yang bersifat prioritas dan krusial untuk segera ditindaklanjuti dalam bentuk Pergub.
“Banyak sekali yang jadi catatan kami dari Komisi I yang akan kami sampaikan di paripurna akan datang. Salah satunya adalah Perda yang dibuat tapi belum ada Pergub-nya. Itu nanti jadi perhatian kami. Akan kami usahakan agar bagaimana caranya setiap Perda yang dibuat ada Pergub-nya,” ujar Rais Ruhayat.
Adapun mitra kerja yang dipanggil dalam rapat tersebut antara lain Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Biro Hukum, Biro Organisasi, hingga Biro Umum. Pansus I juga akan melaksanakan rapat lanjutan untuk merangkum Perda yang menjadi prioritas untuk dipergubkan.
Reporter : Evi Dwi Herliyanti