Bantuan Asing untuk Bencana Alam Bebas Pajak

Jakarta, DUTA TV — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bantuan diaspora dari luar negeri bisa bebas bea masuk asalkan memenuhi ketentuan.

Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan bantuan dari luar negeri tetap dikategorikan barang impor dan dikenakan bea masuk.

Kendati, Djaka menyebut pembebasan bea masuk dimungkinkan, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.04/2012 Tahun 2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam.

“Terhadap barang-barang untuk penanggulangan bencana dimungkinkan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Djaka dalam Konferensi Pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (18/12).

Ia menegaskan pengecualian pungutan itu tidak berlaku otomatis. Djaka mengingatkan ada proses yang mesti dilalui agar donasi untuk korban bencana itu bebas pungutan.

Dalam hal ini, bantuan harus mengantongi rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

“Yang pasti mengajukan ke Bea Cukai dengan rekomendasi dari BNPB, kemudian BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) yang ada di daerah. Dengan adanya surat rekomendasi, kita bisa memberikan fasilitas itu (pembebasan bea masuk),” tutur Djaka.

Di tempat yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa lalu menanyakan apakah BNPB dan BPBD sudah tahu soal prosedur tersebut. Djaka mengatakan semestinya dua institusi itu sudah paham alur pembebasan bea masuk tersebut.

Purbaya mengungkapkan pihaknya memberikan pembebasan bea masuk bersyarat agar fasilitas itu tidak dimanfaatkan untuk memasukkan impor ilegal.(cnni)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *