Banjarmasin Siap Berlakukan PPKM Level IV
Banjarmasin, DUTA TV — PPKM darurat atau PPKM level IV akan diberlakukan di Banjarmasin, pada Senin 26 Juli hingga 8 Agustus mendatang. Hal itu akan diberlakukan usai melaksanakan rapat evaluasi pada Sabtu sore ini.
Kenaikan level tersebut juga atas arahan atau instruksi Mendagri 23 tahun 2021 yang mengategorikan Banjarmasin ke level IV.
Hingga saat ini, Banjarmasin masih menyandang status PPKM level II yang artinya kegiatan di masyarakat masih berjalan normal dengan segala pembatasan.
Jika PPKM level IV atau PPKM darurat diberlakukan, rencananya akan diterapkan pada tanggal 26 Juli hingga 8 Agustus 2021. Sebelum diberlakukan Pemko Banjarmasin juga akan melakukan sosialisasi terlebih dulu kepada masyarakat dan juga pihak pengusaha.
“Status level kita juga dengan inmen 23 2021 dimasukan PPKM level IV atau PPKM darurat kami lakukan evaluasi kita sosialisasi dulu tidak ektrim, 26 mulai sampai 8 Agustus secara persuasif lah. tidak seperti bayangan kita seperti PSBB dulu. konsekuensi level IV pengusaha bakal tiarap,” kata Ibnu Sina
Sekedar diketahui, jika PPKM level IV dilaksanakan maka sektor non esensial pendidikan, akan diliburkan sementara, untuk industri hanya 50% saja yang bisa bekerja, sedangkan pengusaha kuliner atau dibidang makanan dan minuman hanya diperbolehkan pesan antar, untuk kaki lima diperbolehkan buka diatur dengan perda. Mall ditutup sementara, kecuali untuk kebutuhan sehari-hari. tempat ibadah tidak diperbolehkan berjamaah dan kegiatan sosial ditiadakan serta angkutan umum hanya boleh mengangkut penumpang 30 % saja.
Reporter : Zein Pahlevi