Bangun Rumah Sendiri Tahun Depan Kena PPN 2,4 %
Jakarta, DUTA TV — Membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 2,4 persen mulai tahun depan. Namun tak semua pembangunan rumah dikenai pajak tersebut.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan pengenaan pajak itu tak berlaku untuk semua orang. Pajak 2,4 persen hanya dikenakan jika memenuhi kriteria tertentu, yakni luas bangunan minimal 200 meter persegi.
“Artinya, jika luas bangunan kurang dari jumlah itu tak akan dikenakan PPN KMS sebesar 2,2 persen,” Yustinus lewat akun X miliknya @prastow, Senin (16/9).
“PPN KMS (bangun rumah sendiri) dikenakan 2,2 persen jika luas bangunan 200 m2 atau lebih. Artinya yang di bawah 200 m2 bebas PPN,” tambahnya.
Pengenaan pajak itu menjadi bukti pemerintah berpihak kepada masyarakat kelas menengah ke bawah. Pasalnya, pajak hanya berlaku untuk masyarakat kaya.
Di sisi lain, masyarakat menengah ke bawah justru dibantu pemerintah dengan sejumlah fasilitas supaya bisa memiliki rumah. Fasilitas itu antara lain insentif PPN yang ditanggung pemerintah atau DTP saat mereka membeli rumah susun atau tapak.
Insentif PPN DTP tersebut hanya berlaku bagi pembelian rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar.
“Bukankah ini menguntungkan semua segmen konsumen kecil-menengah? Iya karena yang mewah harus bayar PPN dan PPnBM 20 persen jika harga di atas Rp30 miliar,” katanya.
Sementara, untuk masyarakat kelompok kelas menengah dengan penghasilan sampai dengan Rp8 juta, Yustinus mengatakan pemerintah memberikan bantuan berbentuk FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Program itu untuk memberi bantuan KPR rumah untuk kredit 20 tahun.
“Selain bebas PPN juga mendapat jaminan bunga KPR maksimal 5 persen, jangka waktu kredit sampai dengan 20 tahun, subsidi DP Rp 4 juta,” katanya.
Pajak membangun rumah sendiri tanpa kontraktor akan naik dari saat ini sebesar 2,2 persen menjadi 2,4 persen mulai tahun depan.
Kenaikan PPN membangun rumah sendiri ini sejalan dengan rencana kenaikan PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025 sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).(cnni)