DUTA TV BANJARMASIN – Usai ditolak oleh majelis hakim PTUN Banjarmasin pada Jumat (6/9) pagi, atas gugatan perkara nomor 19 / 6 / 2019 / ptun.bjm mengenai pemberhentian Nurhayati, ASN dari kabupaten Banjar, Kuasa Hukum penggugat, Mulya Sumaperwata melayangkan upaya banding sekaligus keberatan dengan system e-court atau system peradilan online.
“Saat menggunakan e-litigasi proses jawab jinawab melalui online, seperti mengirim reflik, duplik tanpa berhadapan langsung,†tuturnya.
Hal tersebut dianggap Mulya bertentangan dengan perundang – undangan yang berlaku. Dimana peraturan Mahkamah Agung yang mengatur tentang pelaksanaan secara elektronik baru terbit pada 6 Agustus tahun 2019 dan diundangkan pada 8 Agustus 2019. sementara sengketa penanganan perkara ini terhitung sejak bulan Mei 2019.
Ditambahkan kuasa hukum penggugat bahwa sebelum terbit tersebut, PTUN sudah menerapakan system elektornik pada penyelesaian perkara ini.
Sementara itu Humas PTUN Banjarmasin, Lutfi Ardian menanggapi dingin keberatan oleh pihak penggugat. Menurutnya ada banyak jalan dan proses jika terjadi ketidak setujuan dengan putusan pengadilan.
“Kalau keberatan silakan sampaikan saja. Banyak saluran bisa menulis langsung ke PTUN Banjarmasin atau kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisal, dan sebagainya,â€katanya.
Objek sengketa perkara keputusan Bupati Banjar ini mucul, setelah diberhentikanya Nurhayati dari ASN di lingkup instansi pemerintahan setempat, berdasarakan SK Bupati. Dimana putusan Tipikor jatuh pada tahun 2013, sementara dasar pemberhentian dilakukan berdasarkan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Tim Liputan