Baliho Ketua DPRD Kotabaru Ikut Diturunkan
DUTA TV KOTABARU – Puluhan  Alat Peraga Kampanye (APK) diturunkan dalam penertiban atribut kampanye serentak yang dilaksanalan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru.
Baliho milik ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Alfisah tak luput dari penertiban. APK Caleg Partai Nasdem tersebut diturunkan sejumlah anggota Satpol PP Rabu (30/01) siang.
Baliho yang berada di ruas Jalan Raya Stagen Kilometer Empat Desa Sungai Taib Kecamatan Pulau Laut Utara ini merupakan satu diantara puluhan atribut kampanye yang terkena penertiban, Â lantaran kayu penopangnya mengenai jembatan.
Jembatan termasuk lokasi yang dilarang untuk pemasangan atribut kampanye karena termasuk fasilitas umum.
Penertiban dilaksanakan oleh Bawaslu Kotabaru Mulai Dari Ruas Jalan Veteran Desa Dirgahayu dan menyisir beberapa titik di Kecamatan Pulau Laut Utara.
Sejumlah atribut kampanye lainnya ikut dicopot karena dipasang di lokasi yang juga dilarang seperti di pohon.
Ada pula yang ditertibkan akibat pemasangannya tidak berizin ke pemilik tempat.
Selain itu Bawaslu juga menerima surat dari PLN agar menertibkan atribut kampanye yang berpotensi mengganggu jaringan listrik.
“Ada yang melebihi batas sebagai tambahan, kemudian ada yang tidak berijin, di pohon, tiang listrik, dsb. Itu yang kami eksekusi. Ada juga APK yang memang difasilitasi KPU tapi kami lihat melewati bahu jalan dan mengganggu orang berkendara,â€jelas  Ketua Bawaslu Kab Kotabaru, Mohamad Erfan.
Selain di Pulau Laut Utara, penertiban berlangsung serentak di seluruh wilayah kecamatan sesuai instruksi Bawaslu Pusat.
Penertiban serentak ini menjadi momentum penegakan hukum terhadap APK dan bahan kampanye yang melanggar ketentuan.
Reporter : Nazat Fitriah