Bacalon Perseorangan HST ‘Gugat’ Berita Acara KPU

Banjarmasin, DUTA TV— Proses sengketa pemilihan digelar Bawaslu, dari pemohon bakal calon perseorangan Muslih Amberi – Andi Mahmudi, belum lama tadi yang sebelumnya sudah digelar musyawarah tertutup antar pihak namun tidak membuahkan hasil sehingga berlanjut pada proses musyawarah tertutup.
Sengketa dilayangkan pemohon, lantaran keberatan dengan berita acara yang dikeluarkan oleh KPU HST, dalam proses verifikasi administrasi syarat dukungan perbaikan bagi calon non parpol sehingga bapaslon Muslih – Andi tak dapat melanjutkan proses ke tahap verifikasi faktual.
Dari proses musyawarah terbuka, Bawaslu kini telah menyusun hasil kesimpulan untuk dibacakan dalam keputusan sengketa.
“Salah satu pasangan Bacalon dari 4 Bacalon yang memasukan syarat dukungan yang tidak memenuhi syarat kemudian prosesnya dan tahapan-tahapan mulai dari penerimaan, pengecekan pada masa perbaikan pada tanggal 25,26 dan 27 itu mereka memasukan ke-3 Bacalon kami berikan tanda terima dan berita acara kemudian kita lakukan pengecekan Varfak KTP, kemudian permohonan sangketa masuk di HST sudah dilaksanakan musyawarah tertutup,” Kata Aries Mardiono Anggota Bawaslu Kalsel
”Apapun putusan Bawaslu akan kami tindak lanjuti sesuai arahan Bawaslu paling lambat 3 hari. Kami yakini apa yang kami lakukan sudah sesuai aturan yang ada, sehingga pemohon dengan apa yang didalilkan nya tidak diterima, ini keyakinan kami,” kata Johransyah Ketua KPU HST.
Diketahui, Kabupaten HST terbanyak diikuti Bapaslon non Parpol di proses awal penyerahan syarat dukungan itu ada 4 bakal kandidat dan 1 kandidat dipastikan memenuhi syarat yakni, paslon Andi Oktaviandi – Mansyah Saberi dan 3 lainnya lanjut pada proses perbaikan yaitu Paslon Faqih Jarjani – Abu Yazid dan Tamzil Ilham berlanjut pada proses verifikasi faktual, sedangkan 1 paslon Muslih – Andi dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Reporter : Fadli Rizki





