Azis Dicecar Puluhan Pertanyaan, Hingga Tanda Tangan

Banjarmasin, DUTA TV — Dua jam diklarifikasi ketua dan anggota KPU kalsel, Abdul Muthallib tak hanya dicecar puluhan pertanyaan seputar adanya surat pernyataan yang diketahui saat proses sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi. Azis juga diminta komisioner membubuhkan tanda tangan asli, yang absah digunakan komisioner KPU Banjar itu, dan dari informasi Abdul Muthalib telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen berupa surat pernyataan tersebut ke Ditkrimum Polda Kalsel.
Usai klarifikasi dilakukan, Ketua KPU Kalsel membeber beberapa pengakuan Azis dalam proses pendalaman dugaan pelanggaran itu, sekaligus surat penyataan bantahan Azis yang mengaku tidak membuat pernyataan yang dijadikan alat bukti sidang MK.
Sarmuji juga menyebut, yang bersangkutan telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke pihak berwajib.
“kami sudah klarifikasi, kita tanyakan apakah pernah membuat surat pernyataan tersebut, dia jawab tidak. Terus apa yg meyakinkan kami bahwa itu tidak dilakukan, dia katakan akan lakukan upaya hukum. Terakhir KPU dalami, ternyata ini surat pernyataan tertanggal dibuat 19 februari 2020, jadi mana mungkin sesuatu yang belum dilakukan dibuat. Yang bersangkutan membantah surat itu, jauh sebelum pemilihan, itu saat pandemi covid19. Tadi ada buktikan tanda tangan Azis dan perubahan perubahan, di KTP memang agak beda” Katanya.
Polisi selidiki siapa pembuat surat palsu ‘Azis’
Sementara Kabid humas Polda Kalsel membenarkan adanya laporan dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret nama komisioner KPU Banjar Abdul Muthallib, lebih spesifik dijelaskan Direktur Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Hendri Budiman melalui Kasubdit II AKBP Tri Hambodo pihaknya akan menindaklanjuti dan mengungkap siapa pembuat dokumen atau surat palsu yang dilaporkan komisioner KPU Banjar Abdul Muthalib.
“benar tanggal 26 februari 2021, bapak abdul muthallib, komisioner kpu banjar, melaporkan adanya dugaan tindak pidana kejahatan pemalsuan surat, yang kejadiannya di SPBU Sultan Adam Banjarmasin, laporan sementara proses, masih lidik karena baru dilapor, untuk penyelidikannya masih lidik. Tentang pemalsuan surat pasal 263, terlapor lidik” Ungkapnya.
KPU Kalsel akan membawa dan menyampaikam hasil klarifikasi Abdul Muthalib ke pimpinan KPU RI, serta menyerahkan proses hukum pidana yang tengah berproses di pihak berwajib.
Reporter : Fadli Rizki