Ayah Korban Pencabulan Oknum Polantas : Damai ? Tidak !

Pontianak, DUTA TV — Ayah ABG 15 tahun yang diduga dicabuli oknum polantas di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) mengaku mendapat kabar langsung dari korban. Dia meminta kasus ini diusut tuntas.

“Saya pertama kali dapat informasi bahwa dia (korban) dicabuli seorang oknum polisi yang di lantas, maka malam itu kami bergegas bersama keluarga ke kapolres minta pertanggungjawaban dari pelaku oknum polisi yang telah mencabuli anak kandung saya,” kata ayah korban yang tidak ingin disebut namanya untuk melindungi identitas anak.

Dia meminta aparat penegak hukum menangani kasus ini dengan seadil-adilnya. Dia juga meminta pelaku dihukum berat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena walaupun dinilai dengan mata uang, tidak ada bandingnya dengan kehormatan anak saya. Saya minta dilanjutkan oleh para aparat-aparat penegak hukum tolong dilanjutkan sampai selesai. Saya tidak akan mundur walaupun selangkah dari masalah ini,” ujarnya.

Ayah korban mengaku sempat dihubungi pihak oknum Polantas itu untuk mengajak damai. Namun, dia menegaskan proses hukum tetap lanjut.

“Istri yang oknum ini tadi menghubungi saya mengajak damai, mengajak secara kekeluargaan, tapi saya tidak mau. Itu tidak dinilai bagi saya damai itu. Saya maunya lanjut sampai kapanpun. Akan saya lawan terus demi keadilan demi kebenaran,” ucapnya.

Pekan lalu, korban yang sedang dibonceng temannya disetop pelaku karena tidak memakai helm. Setelah itu, terjadi percakapan. Oknum polisi itu memeriksa surat-surat kendaraan. Setelah itu, dibawa ke pos lantas. Korban lalu dibawa ke hotel sedangkan temannya tidak ikut.

Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin, mengelar jumpa pers, Senin (21/9/2020). Komarudin menegaskan Brigadir DY resmi ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur.

“Dari hasil penyelidikan, setelah menerima hasil visum yang dikeluarkan dokter pemeriksa, Brigadir DY ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Komarudin.

Komarudin mengatakan tersangka melanggar Pasal 76 huruf (d) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 81 Ayat 2.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *