Aturan IMEI Berlaku Hari Ini, Ponsel BM ‘Disuntik Mati’

 

DUTA TV- Mulai hHari ini, 18 April, aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) resmi berlaku. Dengan demikian, ponsel Black Market atau BM bisa dibilang ‘disuntik mati’.

“Pemberlakuan aturan IMEI tetap dilaksanakan pada tanggal 18 April jam 00.00 WIB,” tegas Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate beberapa waktu silam.

Berita Lainnya

Pemblokiran ponsel BM menggunakan skema White List yang didukung dengan teknologi Equipment Identity Register (EIR) di setiap operator seluler serta Central EIR di Kementerian Perindustrian.

Dengan skema itu, ponsel yang IMEI-nya tak terdaftar dalam database Kementerian Perindustrian akan dinonaktifkan dari layanan seluler sejak awal. Metodenya, hanya perangkat legal alias bukan BM yang mendapat sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi.

Adapun, ponsel BM yang sudah beredar sebelum melewati 18 April 2020 atau kemarin, dibebaskan dari pemblokiran layanan telekomunikasi alias masih bisa digunakan seperti biasa.

Aturan IMEI ini telah disosialisasikan selama enam bulan, sejak 18 Oktober 2019. Kebijakan tersebut disosialisasikan setelah Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan meneken peraturan.

Merebaknya virus corona sempat membuat beberapa pihak bertanya-tanya apakah implementasi aturan IMEI ikut terimbas dan mengalami penundaan. Akan tetapi dipastikan, aturan IMEI berlaku sesuai jadwal semula.

“Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada penundaan waktu. Jika kami tunda, maka akan berakibat sangat buruk terhadap ekosistem industri dan konsumen,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian Janu Suryanto belum lama ini.(ern/dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *