APK Dirusak, Bawaslu Banjarmasin Panggil Pengurus Parpol

DUTA TV BANJARMASIN Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin memanggil 8 pengurus partai politik tingkat kota. Pemanggilan terkait upaya klarifikasi dugaan pengrusakan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di perempatan jalan Sungai Andai belum lama ini.

Wakil Sekretaris Partai Persatuan Pembangunan (P3) Kota Banjarmasin Rusbandi diminta melakukan klarifikasi oleh Bawaslu mengenai hal tersebut.

Tak hanya dari P3, ada beberapa Parpol lain yang turut dipanggil perihal kerusakan APK di Kelurahan Surgi Mufti atau di perempatan Sungai Andai.

Hingga Senin (21/01) siang dari 8 partai politik yang dipanggil, baru 4 partai yang memenuhi panggilan, yakni PKS, Golkar, P3, dan Partai Demokrat.

Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin Muhammad Yasar mengatakan, dari hasil klarifikasi pihaknya akan mengumpulkan data guna penelusuran dan investigasi lanjutan, perihal dugaan pidana pengrusakan APK.

“Kita investigasi dulu apakah karena faktor alam, karena kita tahu sendiri sekarang musim hujan, kan, angin kencang segala macam. Tapi kalau ada indikasi oknum yang merusak, ini bisa kiteruskan ke Gakkumdu, karena dugaannya nanti kan perlu sarana peraga. Pidana berarti di sini,”ujar Muhammad Yasar.

Sesuai aturan, pengrusakan APK peserta Pemilu masuk dalam  pelanggaran pidana dan melanggar undang-undang nomor 7 th 2017 pasal 521 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun dengan denda Rp 24 juta.

 

Reporter : Fadli Rizki

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *