Aparatur Kelurahan Diduga Terlibat Palsukan Sporadik dan Merubah Batas Tanah

BANJARBARU, DUTA TV Kasus penyerobotan lahan terjadi di wilayah Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru dengan menetapkan tiga orang tersangka. Kasus sengketa tanah ini sudah bergulir sejak sekitar tahun 2015 dengan berbagai pihak saling mengklaim kepemilikan tanah.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Samsul Bahri, didampingi keluarga pemilik lahan, menyampaikan kronologi dan sejumlah kejanggalan dalam kasus ini.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa laporan awal kasus dilakukan oleh Syahrani dan Muhammad Arjani pada tahun 2021 ke Polda Kalimantan Selatan terkait adanya penyerobotan lahan yang melibatkan oknum aparatur Kelurahan Sungai Tiung.

Perkara ini berkaitan erat dengan dugaan pemalsuan tanda tangan Muhammad Arjani dan Syahrani yang digunakan dalam penerbitan surat sporadik atas lahan seluas 19 hektare pada tahun 2016 untuk menentukan tapal batas.

Belakangan, justru terdapat indikasi keterlibatan aparatur kelurahan di Banjarbaru yang diduga berperan memalsukan tanda tangan hingga merubah batas tanah.

Kuasa hukum korban, Samsul Bahri, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari dugaan pemalsuan tanda tangan untuk pembuatan surat sporadik.

“Surat sporadik itu mencantumkan batas-batas lahan yang diduga dipalsukan. Tanda tangan H. Arjani digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan beliau yang akhirnya melaporkan kasus ini. Kasus ini menjadi rumit karena korban, H. Arjani, juga mendapat komplain dari pihak pembeli. Akhirnya, dalam proses penyelidikan, surat sporadik tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti oleh penyidik. Sebenarnya masih ada peristiwa lain dalam kasus ini dan bisa menyeret beberapa nama lain yang notabene pejabat di Kelurahan Sungai Tiung,” ujarnya.

Sementara itu, Muhammad Arjani selaku warga menegaskan adanya dugaan keterlibatan pihak kelurahan dalam kasus tersebut.

“Tanda tangan dipalsukan untuk pembuatan sporadik, kira-kira orang kelurahan juga tahu. Lahan di Sungai Tiung ada keterlibatan lurah,” ungkapnya.

Pihak kuasa hukum korban berharap, dengan proses hukum yang berjalan akan memberikan efek jera dan menjadi pengingat bagi oknum yang terlibat mafia tanah di Kota Banjarbaru.

Reporter: Suhardadi-Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *