Antisipasi Tambang Ilegal, Tim Gabungan Lakukan Patroli Kawasan Hutan Lindung

HSS, DUTA TV — Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Pam Obvit Polda Kalsel dan PT Antang Gunung Meratus melakukan patroli pengamanan hutan lindung di kawasan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, pada Senin siang.

Patroli gabungan tersebut dilakukan menyusul temuan upaya pembukaan jalan baru dan dua unit alat berat pada akhir tahun 2022 lalu, yang diduga akan digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin atau peti.

Selain menggelar patrol, tim gabungan juga melakukan pemasangan papan himbauan di dua titik lokasi hutan lindung yang masuk dalam kawasan konsesi PKP2B milik PT Antang Gunung Meratus, agar kedepannya tidak ada lagi aktivitas tanpa izin, khususnya pertambangan batu bara ilegal di wilayah setempat.

“Kami dari Dinas Kehutanan melalui polisi kehutanan bersama sama dengan PT AGM kemudian Polda Kalsel yaitu Pam Obvit termasuk dengan pemangku wilayah Kph Hulu Sungai mengadakan patroli di wilayah yang berhubungan dengan PT AGM juga dengan hutan lindung yang dekat berbatasan dengan PT AGM dan masyarakat, jadi itu penegasan tentang wilayah hari ini, rencananya dengan PT AGM tadi ada dua titik untuk pemasangan plat atau papan himbauan tentang larangan untuk beraktivitas disekitar hutan lindung,” kata Eko Djatmiko Widodo, Polisi Kehutanan Ahli Madya Dishut Kalsel

“Tujuan giat hari ini adalah untuk melakukan pengecekan lokasi, dimana sebelumnya di wilayah ini tempat kita kumpul hari ini di akhir tahun 2022 kemarin di bulan Desember itu telah ditemukan adanya pembukaan jalan baru yang kita duga itu adalah akses peti dan disitu ditemukan oleh Satgas PT AGM ada dua excavator dan satu buldozer dimana hasil temuan itu kita sudah melakukan tindakan yaitu melaporkan ke Dinas Kehutanan karena di wilayah ini masuk dalam dua wilayah yakni PKP2B PT AGM dan hutan produksi makanya karena wilayah yang dibuka akses jalan ini adalah wilayah hutan produksi dan kewenangannya langsung ditangani oleh dinas kehutanan,” ucap Suhardi, Kuasa Hukum Pt Antang Gunung Meratus.

“Kita menindaklanjuti perintah Kapolda yang baru bahwa khususnya di Kalsel perintahnya tidak adalagi yang namanya peti penambangan tanpa izin terutama masalah baru bara itu sangat sangat dilarang, jadi dari PT AGM ini sudah kita mulai sejak tahun 2020 kemarin dan alhamdulillah peti di AGM sudah tidak ada lagi sampai sekarang ini, kalau memang masih ada yang mencoba-coba itu memang masih banyak seperti yang ada sekarang di belakang kita ini jalan yang dibikin oleh peti karena informasinya dari masyarakat ada yang membuat jalan rencananya memang mau membikin jalan hauling mengambil batu bara yang ada di atas sana rencananya seperti itu,” ujar Kompol Rokhim S, Kanit I Pam Obvit Polda Kalsel

Kedepan, jika ditemukan adanya upaya pertambangan ilegal dan aktivitas tanpa izin lainnya di wilayah hutan lindung maupun kawasan konsesi PKP2B PT AGM. Pihak terkait akan melakukan tindakan tegas sesuai hukum dan undang undang yang berlaku.

Reporter : Muhammad Irfansyah

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *