Ani Cahyadi : MK Akan Putus Sengketa Pilkada Kalsel Dengan Azas Keadilan
Banjarmasin, DUTA TV — Beberapa waktu lalu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, memutus perkara dugaan pelanggaran etika penyelenggara, dengan teradu lima orang komisioner Bawaslu Kalsel.
Pasca putusan, pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin, Ani Cahyadi menilai, hasil putusan sidang etik terhadap penyelenggara pengawas Bawaslu Kalsel, patut menjadi pelajaran dalam proses pengawasan pemilu ataupun pilkada, agar mematuhi segala ketentuan.
Ani mengamati, dalam konteks perkara di Mahkamah Konstitusi, hakim MK nantinya akan memutus perkara dengan azas keadilan, sehingga siapapun yang ditentukan sebagai gubernur harus mendapat dukungan semua pihak.
“Dalam konteks ini harus jadi pelajaran berharga penyelenggara se-Indonesia, dalam pengambilan keputusan harus hati-hati, walaupun pleno kolektif kolegial, tentu harus perhatikan kajian hukum, agar dalam tanda petik “kecerobohan” tidak terulang. Namun saya yakini penyelenggara Bawaslu Kalsel memegang teguh integritasnya. Berpengaruh atau tidaknya putusan DKPP dengan sidang sengketa pilkada di MK, itu tergantung kita lihat dari konteksnya, seberapa kuat bukti yang disodorkan, apakah itu berkenaan langsung dengan paslon, saya yakini MK akan melihat seluruhnya dari segala aspek dan membuat keputusan dengan adil, dan tentu tdk ada keberpihakan, siapapun nanti yang terpilih menjadi gubernur, kita masyarakat harus mendukungnya, Kalsel perlu kehadiran pemimpin yang cepat bergerak karena banyak infrastruktur rusak, dan kita akan menyongsong IKN baru,” terang Ani Cahyadi.
Diberitakan sebelumnya dalam pembacaan putusan, majelis etik yang diketuai Prof. Muhammad memastikan, satu anggota Bawaslu Kalsel Azhar Ridhani dengan sanksi peringatan keras, serta merehabilitas nama baik 4 orang teradu lainnya yakni Erna Kasypiah, Nur Kholis Majid, Aries Mardiono serta Iwan Setiawan.
Reporter : Fadli Rizki