Angka Pernikahan Anak di Kaltim Capai 1.159

Samarinda, DUTA TV — Angka pernikahan usia anak di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masih tinggi yakni mencapai 1.159 anak berdasarkan data 2020. Sehingga pihak terkait berupaya meminimalisir kejadian serupa.
“Jumlah 1.159 anak tersebut terdiri dari 254 anak laki-laki dan 905 anak perempuan,” ujar Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita, Selasa (25/5).
Sedangkan berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), dinyatakan bahwa 1 dari 4 anak perempuan di Indonesia telah menikah pada umur kurang dari 18 tahun. Faktor penyebab terjadinya perkawinan usia anak antara lain sosial budaya, ekonomi, pendidikan, agama, sulit mendapatkan pekerjaan, pandangan dan kepercayaan, dan orang tua.
Padahal, dampak dari pernikahan usia anak sangat luar biasa, seperti rentan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), berdampak buruk pada kesehatan, terputusnya akses pendidikan. Kemudian berdampak pada rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) karena aspek pengembangan diri menjadi terhambat, bahkan bisa meningkatkan risiko terjadinya perceraian dan penelantaran karena usia yang belum matang.
“KDRT akibat pernikahan usia anak ini relevan dengan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA) DKP3A Kaltim, kasusnya data kekerasan terhadap perempuan dan anak per 1 Mei 2021 yang sebanyak 120 kasus,” katanya.
Untuk itu, pihaknya terus berupaya melakukan upaya pencegahan dengan menggerakkan seluruh potensi yang dimiliki sampai tingkat bawah, diantaranya sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak melalui Forum Anak.(ant)





