Anggota Komisi II DPRD Kalsel Apresiasi Keringanan Denda PKB

Tanah Bumbu, DUTA TVAnggota komisi II DPRD Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi, menilai program relaksasi keringanan tunggakan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 50 % di bawah tahun 2020 sudah tepat.

Hal itu ia ungkapkan saat menyambangi UPPD Samsat Batulicin. Menurutnya, selain diharapkan dapat menambah kas daerah, program tersebut nantinya juga diharapkan dapat memenuhi keperluan lainnya untuk penanganan Covid-19.

Menurut politisi partai Golkar yang duduk di komisi bidang ekonomi dan keuangan ini, banyak usaha masyarakat mengalami dampak dari pandemi Covid-19.

“Diskon yang diberikan untuk wajib pajak itu sdh sangat tepat diberikan untuk warga Kalsel, apalagi kita saat ini sedang pandemi dan banyak sekali yang terkena dampak dari pandemi ini,” ujar Muhammad Yani Helmi.

Seperti diketahui, program keringanan tunggakan denda pajak kendaraan bermotor yang dijalankan Pemprov Kalsel, sudah mulai dilaksanakan hingga 9 Oktober mendatang.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *