Anak Putus Sekolah dan Guru Masuk Penerima Program MBG

Sleman, DUTA TV – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini diperluas jangkauannya tidak hanya untuk siswa aktif di sekolah, tetapi juga mencakup anak usia sekolah yang putus sekolah.
Perluasan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, yang bertujuan memastikan program pemenuhan gizi menyentuh kelompok rentan yang tidak terjangkau sistem pendidikan formal.
Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Sleman, Harsono Budi Waluyo, menjelaskan bahwa Perpres terbaru ini secara signifikan mengubah cakupan sasaran MBG.
“Di Perpres 115 ini diatur perluasan penerima manfaat. Yang awalnya peserta didik SMP, SMA, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, sekarang diperluas,” ujar Harsono saat dikonfirmasi pada Senin (12/1/2026)
Salah satu perluasan paling krusial adalah masuknya anak-anak yang sebelumnya bersekolah namun kini tidak bersekolah, selama masih dalam usia sekolah.
“Ini termasuk seluruh anak yang dulunya sekolah tapi sekarang tidak bersekolah. Memang untuk nomenklaturnya masih dibahas, karena kalau langsung disebut anak jalanan itu kurang pas,” jelasnya.
Skema penyaluran untuk kelompok ini telah disiapkan, di mana kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah masing-masing wajib menginventarisasi dan mengumpulkan anak-anak tersebut di shelter tertentu.
“Distribusi nanti dilakukan di shelter, bukan di jalan. Harapannya tidak mengganggu ketertiban umum, lalu lintas, maupun aktivitas masyarakat,” tegasnya.
Perpres 115 juga memperluas penerima MBG kepada tenaga pendidik dan kependidikan di lingkungan sekolah, serta lansia.
Namun, Harsono mengakui penerapan perluasan ini masih bertahap karena kendala pendataan.(kom)





