AMBR Kalsel Demo Kejari Banjar Tolak Eksekusi Kai Kahfi

Kabupaten Banjar, DUTA TV — Salah satu tuntutan mahasiswa yang tergabung dalam AMBR Kalsel saat berorasi di depan Kejari Banjar, yakni menuntut pembatalan eksekusi terhadap Kai Kahfi yang terjerat dalam kasus pidana penipuan atas penjualan tanah di Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, dengan dalih terpidana sudah tua.

Selain itu, pendemo menilai terpidana merupakan korban kriminalisasi, karena seyogianya hanya diproses secara perdata, bukan diproses hukum pidana dalam kasus jual beli tanah yang bernilai miliaran rupiah.

Pihaknya pun meminta kepada Kejari Banjar menunda eksekusi hingga putusan proses persidangan di PTUN.

Pihak Kejari Banjar yang diwakilkan Kasi Intel Robert Iwan Kandun dan Kasi Pidum Radityo merespons dengan baik tuntutan pendemo, dan menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan dikarenakan proses hukum kasus Kai Kahfi merupakan pelimpahan dari Kejati Kalsel.

Koordinator Aksi AMBR Kalsel, Florentino Mario, menuturkan pihaknya menyampaikan tuntutan agar Kai Kahfi ditunda eksekusi hukuman 1 tahun penjara karena masih ada proses hukum di PTUN dan menilai ada kesalahan penetapan proses hukum dari kasus perdata menjadi kasus pidana.

Sementara itu, saat berhadapan dengan mahasiswa, Kasi Pidum Kejari Banjar, Radityo, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan putusan kasasi dari Mahkamah Agung untuk mengeksekusi Kai Kahfi dan saat ini masih menunggu panggilan ketiga. Untuk tuntutan mahasiswa, akan dikoordinasikan dengan pimpinan.

Kasus Kai Kahfi mencuat setelah yang bersangkutan divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Mahkamah Agung atas kasus jual beli lahan di Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, yang merugikan beberapa pihak, yakni pembeli dan pemilik lahan sah, karena lahan yang dijual kepada korban milik orang lain yang sudah bersertifikat.

Reporter : Tarida Sitompul

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *