Aliansyah Gagal Edarkan 136,06 Gram Sabu
Tanah Laut, DUTA TV — Tim kuda sergap Polsek Pelaihari, mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, dengan tersangka Aliansyah (42), warga Jalan Beramban Raya RT 26 RW 07 Kelurahan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
Tersangka Aliansyah diamankan dirumahnya pada rabu kemarin, setelah adanya informasi masyarakat bahwa di rumahnya, sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Ketika dilakukan penggeledahan, polisi mendapati barang bukti tersimpan di berbagai titik dengan berat total satu ons 36,06 gram.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan ke Mapolsek Pelaihari untuk proses penyidikan dan pengembangan.
“Kita lakukan penggeledahan di rumahnya, di mesin cuci dibagian belakang lokasi disimpannya, kita temukan 136 gram sabu. Selanjutnya kita amankan barbuk dan pelaku,” ujar Ipda Mayfelly Manurung, Kapolsek Pelaihari.
Sementara tersangka Aliansyah mengaku barang bukti yang diedarkannya dikendalikan oleh seorang warga binaan berinisial AG, penghuni Lapas Nusa Kambangan.
Terhadap pelaku, penyidik menjerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1, Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Reporter : Suhardadi