Alasan ASN Naik Jabatan 6 Kali Setahun

Jakarta, DUTA TV Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan kenaikan jabatan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, akan diselenggarakan enam kali dalam setahun. Itu artinya akan lebih banyak PNS yang bisa naik jabatan.

Adapun sebelumnya, kenaikan jabatan ini biasa dilakukan dua kali dalam setahun. Anas mengatakan, langkah ini berdasarkan atas saran Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Dulu kenaikan pangkat setahun hanya dua kali, sehingga kalau tidak bisa ngurus tahun ini bisa tahun depan,” kata Anas, dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (12/6/2023).

“Nah sekarang atas saran Pak Presiden, kami proses bersama Menkeu. Sekarang setahun BKN mulai tahun ini menyelenggarakan kenaikan pangkat setahun ada enam kali,” tambahnya.

Meningkatnya kesempatan pada ASN ini untuk naik jabatan merupakan salah satu bentuk realisasi reformasi birokrasi.

Selain itu, Anas juga memangkas sejumlah proses bisnis layanan kepegawaian dengan harapan birokrasi yang lebih efisien. Hal ini termasuk juga layanan kenaikan pangkat yang semula ada 14 tahapan menjadi hanya 2 tahapan saja.

Selanjutnya, Kementerian PANRB juga memangkas layanan pensiun dari 8 tahap menjadi tinggal 3 tahap. Kemudian juga layanan pindah instansi dari 11 tahap menjadi 3 tahap.

“Ini contoh yang diharapkan Pak Presiden yang segera dieksekusi oleh kementerian dan lembaga,” imbuhnya.

Azwar mengatakan, saat ini ASN tak hanya bisa pindah dalam satu rumpun, tetapi juga bisa lintas rumpun. Perubahan ini pun akan berdampak terhadap kelincahan mobilitas 1,4 juta ASN jabatan pelaksana dan berdampak pada kelincahan 2,1 juta ASN jabatan fungsional.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *