Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Cempaka Semakin Marak

Banjarbaru, DUTA TV Rekaman Amatir aktivitas alat berat dan truck, angkutan material Galian C, pada 25 Oktober 2022.

Alat berat excavator mengeruk dan memuat tanah urugan, yang diduga akan dijual ke luar Kota Banjarbaru.

Rekaman dari warga juga diperlihatkan pada 28 Oktober 2022, saat dump truck melintasi area Galian C, untuk mengangkut material ke luar wilayah yang masuk wilayah Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.

Larangan aktivitas pertambangan, maupun Galian C seolah tidak digubris oleh para pemilik lahan. Bahkan warga setempat dibuat tidak berdaya, dengan kerusakan alam di sekitar tempat tinggalnya.

Saat dikonfirmasi mengenai aktivitas Galian C ilegal, Kasatpol PP Banjarbaru Hidayaturraan, menegaskan sejak Perda No. 6 tahun 2011 dicabut, dengan Perda No. 4 tahun 2021, maka kewenangan penegakkan hukum atas akyivitas Galian C ilegal bukan di tangan Satpol PP.

Sementara itu saat dikonfirmasi mengenai Galian C ilegal, Kapolres Banjarbaru AKBP Dody H, meminta agar dikonfirmasi ke kasat reskrim, namun sampai berita diturunkan kasat reskrim AKP Endris belum berhasil dikonfirmasi.

Tim Liputan