Akibat Covid-19, Penanganan Perkara Pidum di Kejari Banjarmasin Menurun

DUTA TV BANJARMASIN – Akibat pandemi Covid-19 penanganan perkara tindak pidana umum di Kejari Banjarmasin turun drastis hingga 50% bahkan sejumlah kegiatan terganggu, salah satunya sidang yang kini dilakukan secara jarak jauh.
Penanganan perkara tindak pidana umum di kejari Banjarmasin turun drastis hingga 50%.
Hal tersebut akibat terjadinya pandemi Covid-19 di Banua yang berdampak pada penurunan sejumlah kasus yang ditangani, baik itu kasus narkoba maupun kasus lainnya.
Dari data kejaksaan Negeri Banjarmasin, pada bulan Maret lalu sempat 80 kasus yang ditangani namun sejak April hingga bulan Juni, kasus yang ditangani turun drastis menjadi 30 kasus saja.
”Selama Covid-19 ini khusus yang berada di Banjarmasin dari bulan Maret sampai dengan bulan ini, ada penurunan dan kemungkinan adanya PSBB jadi mungkin jarang masyarakat beraktivitas di luar itu baik juga buat kita banding ketingkat kesadaran kriminalitas hukum di Banjarmasin, sudah tercatat dari bulan Februari itu kurang lebih ada 70 perkara yang masuk ke Banjarmasin bulan Maret kurang lebih 80 tahun namun dari bulan April-Mei udah separuhya menurun dari bulan April 40 dari bulan Mei menurun lagi kurang lebih 30% yang masuk,” Kata Denny Wicaksono Kasi Pidum Kejari Banjarmasin

Denny menambahkan, jika saat ini sejumlah kegiatan juga sempat terganggu salah satunya proses persidangan yang kini dilakukan secara jarak jauh.
Reporter : Mawardi





