Agustus, Pemprov Kalsel Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025

Banjarbaru, DUTA TV — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali akan memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat.
Hal itu sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang ingin memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. Tahun ini Pemprov Kalsel memberikan berbagai keringanan, termasuk penghapusan denda keterlambatan dan diskon pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan dimulai pada bulan Agustus 2025 hingga akhir tahun. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Subhan Nor Yaumil, mengatakan pemberian program pemutihan pajak tahun ini cukup besar, karena pajak kendaraan yang mati di atas dua tahun hanya cukup bayar setahun dan denda pajak pun akan dihapuskan.
Program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 ini diberikan kepada masyarakat yang menunggak pajak dan STNK mati. Melalui program ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu dan sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan di daerah.
Reporter: Mawardi





