AG Bungkam, Mario tak Tahu Ulahnya Bikin Rafael Diusut Panjang

Jakarta, DUTA TV — Perempuan inisial AG (15) telah menjalani pemeriksaan sebagai pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum di kasus Mario Dandy Satrio (20) yang menganiaya Cristalino David Ozora atau David (17). AG diperiksa selama 6 jam di Mapolda Metro Jaya.

Dari pantauan, Rabu (8/3/2023) AG keluar dari ruang Unit PPA Polda Metro Jaya pada pukul 21.28 WIB. Terlihat AG mengenakan jaket hoodie berwarna putih dikawal oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Tak ada sepatah kata pun yang terucap dari mulut AG. Dia pun hanya tertunduk menutupi wajahnya dengan jaket hoodie saat dibawa keluar.

Sebagai informasi, pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan perdana AG setelah statusnya dinaikkan menjadi pelaku di kasus penganiayaan David.

Usai pemeriksaan selama 6 jam, polisi memutuskan menahan AG di kasus tersebut. Penahanan AG dilakukan selama 7 hari di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS).

“Kita laksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Hengki mengatakan penyidik dapat memperpanjang masa penahanan sampai 8 hari. Penahanan terhadap AG ini sendiri mengacu kepada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, mengingat AG sebagai pelaku masih berusia di bawah umur.

Sementara itu, Mario Dandy disebut belum tahu permasalahan yang dihadapi ayahnya, Rafael Alun Trisambodo buntut ulahnya itu. Hal ini lantaran saat ini Mario Dandy dalam penahanan polisi.

“Mungkin kurang paham ya, soalnya kan di dalam (tahanan) tidak ada alat komunikasi,” kata kuasa hukum Mario, Dolfie Rompas, kepada wartawan, Rabu (8/3).

Dolfie belum merinci kondisi terkini Mario di dalam sel tahanan. Dia mengatakan pihaknya saat ini tengah fokus mendampingi Mario untuk menjalani pemeriksaan di kasus tersebut.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *