Ada Laporan Dugaan Penggelembungan Suara Masuk ke Bawaslu Banjar

Kabupaten Banjar, Duta TV — Dugaan penggelembungan suara dalam proses rekapitulasi Pemilihan Umum calon anggota legislatif DPR-RI untuk Dapil Kalimantan Selatan Satu secara resmi dilaporkan oleh Hairul Patarujal, selaku pemilih dan tim internal calon anggota legislatif DPR-RI dari Partai Demokrat, Rizki Niraz Angraini, ke Bawaslu Banjar.
Didampingi kuasa hukum, pelapor menduga adanya penggelembungan yang didasari ketidaksinambungan antara hasil Form C1 di TPS dan formulir D1 rekapitulasi kecamatan. Penggelembungan suara diduga terjadi di lima kecamatan, yaitu Astambul, Sungai Pinang, Aluh Aluh, Kertak Hanyar, dan Gambut, dan sudah mencapai 8.000 suara yang secara tidak langsung menguntungkan satu partai tertentu.
“Ada dugaan penggelembungan suara di tingkat TPS karena tidak sinkronnya form C1 dan D1,” kata Hairul Patarujal, Pelapor.
Dalam laporan, turut disampaikan 18 bukti terkait pelanggaran administrasi dan dugaan pidana pemilu sebagai pelengkap atas laporan ke Bawaslu Banjar.
Bawaslu Banjar Akan Kaji Laporan
Sementara menanggapi laporan dugaan penggelembungan suara oleh politisi Partai Demokrat di lima kecamatan di Kabupaten Banjar, Bawaslu akan melakukan kajian awal terlebih dahulu. Pihak Bawaslu Banjar akan melakukan register laporan dugaan kecurangan pemilu berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan.
“Kami akan melakukan pencocokan data apakah sesuai dan ada indikasi pelanggaran pemilu berdasarkan bukti yang disampaikan,” ujar Muhammad Hafidz Ridha, Ketua Bawaslu Banjar.

Berdasarkan pantauan, tidak kurang dari lima kecamatan terindikasi mengalami peningkatan suara yang tidak wajar setelah rekapitulasi kecamatan berlangsung.
Reporter: Suhardadi