Siap – Siap Tax Amnesty Jilid II

Jakarta, DUTA TV — Tax amnesty bakal hadir lagi. Hal ini menyusul Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan Tata Cara Perpajakan yang dalam waktu dekat akan direvisi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berkirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan salah satu yang akan dibahas adalah mengenai pengampunan pajak alias tax amnesty. Selain itu juga ada tarif pajak pertambahan nilai (PPN), hingga pajak penghasilan (PPh) untuk orang pribadi maupun badan (perusahaan).
“Secara global apa yang akan diatur dalam UU tersebut di dalamnya ada UU PPh, termasuk tarif PPh orang per orang dan pribadi, kemudian pengurangan tarif PPh untuk badan dan juga terkait PPN barang jasa, pajak penjualan atas barang mewah, kemudian UU cukai, karbon tax atau pajak karbon, dan di dalamnya ada terkait pengampunan pajak,” katanya dalam halalbihalal virtual, Rabu (19/5/2021).
Tax amnesty merupakan program pengampunan pajak untuk wajib pajak yang selama ini menempatkan uangnya di luar negeri atau yang belum lengkap melaporkan hartanya. Dengan diampuninya kesalahan penghindaran pajak tersebut, diharapkan basis pajak bisa semakin meningkat.
Tax amnesty dilakukan pemerintah pada tahun 2016 lalu melalui tiga tahap. Tahap pertama pada Juli-September 2016 dengan tarif 2%, tahap dua pada Oktober-Desember 2016 dengan tarif 3% dan tahap tiga pada Januari 2017-Maret 2017 dengan tarif 5%.
Airlangga berharap regulasi baru ini bisa dibahas segera oleh DPR. Dengan begitu pemerintah bisa membuat kebijakan turunan untuk mendorong perbaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
RUU yang diajukan disebut akan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional terkini. Aturan juga akan disusun lebih fleksibel dengan memperhatikan situasi perkembangan jaman.(dtk)





