Bising, Polres HSS Sita Knalpot Brong
Kandangan, DUTA TV — 43 buah knalpot bising atau brong milik pengendara kendaraan bermotor roda dua disita jajaran Satlantas Polres Hulu Sungai Selatan.
Penyitaan ini menjadi salah satu tindakan tegas kepada pengendara yang menyalahi aturan dalam pengunaan knalpot pada kendaraan bermotor, dimana suara bising yang dihasilkan tersebut sering menjadi keresahan masyarakat.
Selain menyita knalpot brong, petugas juga memberikan sanksi tilang serta meminta pelanggar yang terjaring untuk mengganti knalpot standar secara langsung ditempat.
“melaksanakan penindakan terkait dengan penggunaan knalpot bersuara bising atau brong jadi ada beberapa lokasi di kandangan yang kita temukan beberapa kendaraan yg tidak memenuhi kelayakan dalam penggunaan knalpot untuk diganti dengan standarnya, kemudian kita lakukan penindakan dengan tilang yaitu melalui pasal 285 ayat 1 undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang ancamannya paling lama kurungan 1 bulan dan denda paling banyak sebesar 250 ribu rupiah”, Tegas Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Siswoyo.
Penindakan terhadap penggunaan knalpot brong ini akan terus dilakukan oleh Satlantas Polres Hulu Sungai Selatan, guna meminimalisir hal hal yang tidak diinginkan kedepannya.
Reporter : Muhammad Irfansyah