Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin Sita 67 Ekor Burung Ilegal

DUTA TV BANJARMASIN – Balai  Karantina Kelas 1 Banjarmasin menggagalkan penyelundupan 67 ekor burung yang akan dikirim ke Surabaya melalui jalur laut, pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Kamis (21/02).
Hal tersebut berkat kerjasama yang dilakukan dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan.
Puluhan burung berbagai jenis yang akan diduga hendak dijual ditemukan tersimpan dalam 4 box kardus dan 11 box plastik dari seorang tersangka atas nama Prasetioyo.
Untuk mengelabuhi petugas, tersangka mencoba membawa surat perizinan yang tidak sesuai dan sudah kadaluarsa. Mengingat sebelumnya, pelaku juga pernah melakukan hal serupa.
“Tentang pelakunya, ini yang kedua melaksanakan pengiriman secara illegal. Sebelumnya 28 November 2018 sebanyak 51. Berkasnya sudah di tahap pertama masuk Kejaksaan,â€ujar Kasi Wasdak Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin, Lulus Riyanto.
Sesuai dengan peraturan, puluhan burung ini akan langsung di serahkan kepihak BKSDA kalimantan selatan agar bisa dilepas kembali ke hutan konservasi Milik Yonif 623 Kabupaten Banjar.
“Ini ditangkap karena tidak memiliki ijin. Artinya burung – burung yang tidak dilindungi itu boleh diperdagangkan sesuai dengan sesuai dengan PP No 8 tahun 1999, tapi yang bersangkutan harus mengajukan ijin dulu ke BKSDA. Nah si tersangka ini tidak punya ijin,â€jelas Bidang KKH BKSDA Kalsel Jarot.
Sementara untuk tersangka penyulundupan, dipastikan akan menjalani proses hukum dan diduga melanggar undang – undang nomor 16 tahun 1992 dengan acaman 3 tahun pidana penjara serta denda Rp 150 juta.
Kasus penyelundupan hewan berjenis burung ini terus marak lantaran tingginya permintaan.
Ini merupakan kasus pertama di tahun 2019 yang ditangani oleh Pihak Balai Karantina Pertanian. Dimana sebelumnya pada tahun 2018 Â terdapat 3 kasus yang sama.
Reporter : Ade Yanuar





